Pages

Friday, 8 January 2010

koruptor vs maling sendal jepit

Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. (Soelaeman, M).
jika diproyeksikan dalam hal hukum, keadilan adalah perlakuan dan pengakuan yang seimbang antara perbuatan dan hukuman. Hukum di Indonesia dikatakan masih belum kuat. Banyak bentuk ketidak adilan yang dirasakan masyarakat, terutama bagi pihak yang dirugikan.
Berikut ini berita yang saya kutip tentang 'maling' kecil dan perbandingannya dengan 'maling' besar, serta hukuman yang mereka terima.

1. Mencuri sendal japit dihukum 2 bulan 24 hari

Seorang buruh pabrik bernama Hamdani divonis hukuman kurungan 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Oktober 2002, atas tuduhan mencuri sandal jepit milik perusahaan tempatnya bekerja.

Padahal sejatinya Hamdani hanya meminjam sandal hasil produksi perusahaan untuk mengambil air wudlu. Praktek serupa pun dijalankan para koleganya. Hanya saja Hamdani bernasib sial.

2. Nenek Yaminah di sel karena dituduh mencubit paha pembantu

Nenek berusia 57 tahun asal Depok ini sempat ditahan polisi karena dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap pembantunya. Penganiayaan yang dimaksud adalah mencubit paha. Kasus ini terjadi pada Mei 2009 lalu.


3. Main judi ratusan rupiah, 10 bocah diadili di PN Tangerang

10 anak yang berprofesi sebagai tukang semir sepatu di Bandara Soekarno-Hatta ditangkap polisi pada Mei 2009, karena dituduh melakukan praktik perjudian. Usia anak-anak ini antara 11-14 tahun.

Setelah sempat ditahan, mereka pun menjalani proses persidangan di PN Tangerang, dan diputus bersalah melakukan perjudian.

4. Mencuri dua ekor bebek divonis 7 bulan

Tabriji, warga Serang, pada November 2009, divonis hukuman 7 bulan penjara karena terbukti mencuri dua ekor bebek milik tetangganya.

5. Mengambil kapuk berujung bui

Empat warga Batang, Jawa Tengah, pada November 2009, ditahan di Rutan Rowobelong karena mencuri 14 kilogram kapuk.

6. Nge-charge ponsel, penghuni apartemen ITC Roxy Mas dibui

Pada 8 September 2009 lalu, Aguswandi ditangkap petugas Polsek Metro Gambir karena tertangkap tangan tengah mencabut charger handphone miliknya dari sebuah stop kontak yang terpasang di lantai 7 apartemen ITC Roxy Mas.

Penangkapan Aguswandi dilakukan atas laporan dari seorang saksi mata bernama Uung Hartanto yang merupakan manager PT Jakarta Sinar Intertrade (pengelola apartemen ITC Roxy Mas). Aguswandi dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) butir 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Mulai 9 September, Agus resmi ditahan di Polsek Metro Gambir selama 20 hari hingga tanggal 29 September. Menjelang masa penahanan habis, pihak pelapor meminta agar penahanan Aguswandi diperpanjang hingga 7 November.

Tak terima dengan proses penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penahanan itu, pihak Aguswandi mengajukan permohonan sidang praperadilan. Gugatan Aguswandi pun ditolak dan dia harus terus menjalani proses hukum.

7. Ambil tiga buah kakao, nenek Minah divonis 1,5 bulan penjara

8. Mencuri sebutir semangka, Basar Suyanto dan Kholil ditahan di LP Kediri, dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Hanya karena mengambil sebutir semangka di sebuah ladang di Kelurahan Ngampel, Mojoroto, Kediri, pada Idul Fitri lalu, Basar dan Kholil harus berurusan dengan hukum. Keduanya sudah mengupayakan penyelesaian kasus secara kekeluargaan, namun upaya itu dimentahkan dan kasus berlanjut hingga pengadilan.

Deretan kasus-kasus di atas, dari aspek hukum pidana memang sudah memenuhi semua unsur-unsurnya. Hanya saja ada rasa keadilan yang terusik, karena antara pelanggaran yang dilakukan dengan sanksi yang diberikan tidak setimpal. Semestinya kasus-kasus semacam ini bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Coba bandingkan dengan sejumlah kasus korupsi para pejabat yang "mencuri" uang negara hingga bermiliar-miliar namun hukuman yang dijatuhkan tak sebanding.

Baca juga kasus ini :
BLITAR - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar memberikan perlakuan khusus bagi narapidana (Napi) kasus korupsi. Setiap napi koruptor memperoleh fasilitas pembinaan pembebasan bersyarat (PB).

Misalnya Napi M Rusydan, Solikin Inanta, Bangun Rachmanto dan Soebiantoro hanya menjalani hukuman penjara selama 2/3 dari yang dijatuhkan majelis hakim. Selebihnya, para koruptor yang menguras APBD 2003-2004 sebesar Rp97 miliar itu bisa menghirup udara bebas.

Keterangan ini disampaikan Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Kelas II B Blitar Andik Wirawan. Saat ini pihaknya juga menyiapkan PB bagi tiga orang napi koruptor lainya. Yakni mantan Bupati Blitar Imam Muhadi, mantan Kabag Keuangan Krisanto dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Blitar Samirin Darwoto.

Seperti keempat rekannya, menurut Andik ketiga koruptor tersebut layak mendapat PB. Hanya saja, karena belum menjalani masa hukuman minimal 2/3 dari vonis hakim, lapas belum mengusulkannya.

"Semua napi kasus korupsi di sini memang mendapat fasilitas pembinaan pembebasan bersyarat. Dan untuk penghuni lainya seperti Pak IM (Imam Muhadi) dan yang masih tertinggal juga layak mendapatkan ini. Hanya saja kita belum mengusulkanya sekarang. Tapi mereka ini layak mendapat PB, "ujar Andik kepada Seputar Indonesia Senin (25/5).

Taat peraturan, berkelakuan baik dan tidak terlibat pelanggaran selama menjadi penghuni lapas, menjadi alasan mendasar seorang napi diusulkan ke Direktorat Jendral Lembaga Pemasyarakatan Jakarta untuk memperoleh PB.

Dan semua napi koruptor yang menjadi penghuni lapas, termasuk mantan Bupati Blitar Imam. Bupati yang divonis 10 tahun penjara itu, menurut Andik memang memenuhi semua syarat tersebut.

"Syarat lainya adalah minimal telah menjalani masa hukuman 2/3 dari yang dijatuhkan hakim, PB ini berlaku bagi napi yang diganjar hukuman minimal 1 tahun penjara," terangnya.

Kendati disampaikan semua penghuni lapas kasus korupsi mendapatkan fasilitas khusus ini, namun program itu berlaku bagi semua penghuni lapas.

Selain PB, lapas juga memberikan fasilitas cuti bersyarat, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga dan cuti menjelang bebas. Pada tahun 2008, Lapas Kelas II B telah membebaskan sebanyak 50 napi dengan fasilitas PB. Beberapa di antara napi adalah koruptor.

Sementara masih dengan fasilitas PB, hingga bulan Mei 2009, lapas telah membebaskan 30 napi. Kemudian 50 napi dengan cuti bersyarat yang cukup ditandatangani Depkumham Provinsi.

Andik menegaskan, jika semua napi bisa memperoleh fasilitas ini, asal memenuhi syarat yang ditentukan. "Saat ini saja kita lagi mengusulkan 16 orang napi untuk mendapat PB. Kemudian 10 orang napi untuk mendapat cuti bersyarat," terangnya.

Total jumlah napi yang menghuni Lapas kelas II B Blitar sebanyak 406 orang. Jumlah ini lebih besar dua kali lipat dari kapasitas maksimal 210 orang.

Semakin banyak napi yang mendapat fasilitas khusus seperti PB atau cuti bersyarat tersebut, menurut Andik, pihak lapas dinilai sukses melakukan pembinaan. "Lapas di Jawa Timur targetnya bisa seperti Lapas di Jawa Barat dan Medan, sebagai lapas yang berhasil memberikan pembinaan penghuninya," pungkasnya.

Jadi, seperti apakah bentuk pengamalan kata adil itu sendiri?

Sumber :
http://news.okezone.com/read/2009/05/25/1/222871/1/lapas-blitar-diskon-bebas-semua-napi-koruptor

http://news.okezone.com/read/extend/2009/12/04/343/281844/berikut-korban-hukum-yang-katanya-adil


No comments:

Post a Comment