Seperti yang telah diberitakan baik di media massa dan elektronik, bahwasanya kabar vaksin meningitis mengandung enzim babi benar adanya. Penggunaan enzim babi itu terungkap saat perusahaan Klaim Glaxo Smith Kline (GSK), mempresentasikan proses pembuatan produknya di Gedung Depkes pada Rabu, 20 Mei 2009. Meski pada hasil akhirnya vaksin meningitis itu tak lagi mengandung enzim babi, namun dalam prosesnya masih menggunakan enzim babi. Dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, karena telah bersentuhan dengan enzim babi sebenarnya MUI menyatakan status vaksin itu adalah haram. Namun, vaksin ini diwajibkan untuk jamaah haji dan umrah. Ini adalah peraturan yang ditetapkan Arab Saudi. Mau tidak mau kalau ingin mengunjungi Arab Saudi harus divaksin dulu. Untuk itu, kemungkinan hukumnya akan darurat dan tidak jadi masalah bagi umat Islam untuk menggunakannya, karena ini dalam keadaan terpaksa. Yang jadi masalah adalah bahwa sebenarnya kewajiban haji adalah sekali, bagaimana dengan ibadah haji yang telah dilakukan dua kali/lebih, apakah hukum darurat itu diberlakukan?. Dari pemikiran tersebut, MUI sendiri masih akan membahasnya untuk menetapkan fatwa tentang vaksin tersebut. Yang jelas pihak MUI menegaskan, status vaksin meningitis itu tak boleh darurat terus-menerus, harus secepatnya diganti dengan bahan halal, seperti tumbuhan atau hewan yang halal.
Nah ternyata, ada kabar bahwa Negara Malaysia telah memproduksi vaksin meningitis halal. Dari sini diberitakan bahwa produksi vaksin itu telah melibatkan 12 pakar USM yang dimulai bulan Desember ini dengan menggandeng Institut Farmasi Finlay di Cuba. Anggaran yang disediakan 3.6 juta Ringgit Malaysia.Menurut Menteri Pengajian Tinggi, Datuk Mustapa Mohamed, pada 23 Oktober 2007 lalu, produksi vaksin akan dilakukan selama dua tahun. Dengan demikian Malaysia merupakan negara pertama yang memproduksi vaksin halal untuk meningitis.
Dan ternyata vaksin meningitis Indonesia yang digunakan imunisasi itu diambil dari pabrik yang sama dengan yang digunakan oleh Malaysia, yakni PT Glaxo Smith Klin asal Belgia dan sudah dinyatakan halal. Berarti sama donk ... tunggu dulu ...
Yang saia dapat dari sini, Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Ghafur Djawahir berkata " Meski demikian, kita harus melakukan penelitian lebih jauh terhadap vaksin itu, agar jelas halal atau haramnya ". Jadi gimana nih, jangan sampai menimbulkan keresahan pada masyarakat. Baluki Ahmad, pimpinan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil keputusan MUI. Baluki bertekad akan menyarankan jamaah umrah dan haji agar tidak perlu disuntik vaksin, jika MUI dan pemerintah menetapkan status darurat. “Saya lebih baik menyarankan tidak usah disuntik jika statusnya darurat. Ini harus ada legitimasi hukum yang jelas. Umat jangan dikorbankan karena persoalan-persoalan tertentu,” katanya menegaskan.
Wah berarti jamaah haji/umroh sebelum ini telah menggunakan enzim babi, astaghfirullah. Ya kan ga tahu. Dima'fu insyaallah. Semoga segera dapat solusi terbaik. Amiin.
No comments:
Post a Comment